Senin, 16 Maret 2020

   Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam kehidupan"


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu๐Ÿ™ temen-temen... Ketemu lagi nihhhh di blogger aku^_^


Nama: Aliffah Nurazizah
Kelas: 10 Mia 5
No Absen: 02
Asal Sekolah: SMAN 1 KAB.TANGERANG
Mapel: Agama Islam
Guru Pembimbing: Rizka Susilawati
Hari&Tanggal: Senin, 16 Maret 2020

Sebelum akuu bahas materi inii, aku mau tanya nih sama kalian. "Siapa sih disini yang mau menunaikah ibadah haji?". Pasti semua pada mau kan menunaikan rukun Islam yang ke-5 inii yaitu ibadah haji, aku doain deh semoga kalian semua bisa menunaikan ibadah haji yaa temen-temen. "AAMIIN" 

Nah...sesuai judul yang diatas aku mau bahas tentang haji nih temen-temen. "Ada yang tau ngga sih apa itu haji?".

1. Haji
A. Pengertian Haji
Maksud HAJI menurut bahasa adalah menyengaja, mengunjungi atau menuju. Adapun maksud secara istilah adalah ibadah yang dilakukan dengan berkunjung ke Baitullah juga tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah yang disyariatkan. Nah... Setelah kita tau apa itu haji?. Aku akan kasih tau "bagaima sih hukum ibadah haji?". 
B. Hukum Haji
Hukum haji adalah fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama).

Allah Ta’ala berfirman,
ูˆَู„ِู„َّู‡ِ ุนَู„َู‰ ุงู„ู†َّุงุณِ ุญِุฌُّ ุงู„ْุจَูŠْุชِ ู…َู†ِ ุงุณْุชَุทَุงุนَ ุฅِู„َูŠْู‡ِ ุณَุจِูŠู„ًุง ูˆَู…َู†ْ ูƒَูَุฑَ ูَุฅِู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ุบَู†ِูŠٌّ ุนَู†ِ ุงู„ْุนَุงู„َู…ِูŠู†َ
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97).
Ayat ini adalah dalil tentang wajibnya haji. Kalimat dalam ayat tersebut menggunakan kalimat perintah yang berarti wajib. Kewajiban ini dikuatkan lagi pada akhir ayat (yang artinya), “Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. Di sini, Allah menjadikan lawan dari kewajiban dengan kekufuran. Artinya, meninggalkan haji bukanlah perilaku muslim, namun perilaku non muslim. Nah temen-temen dalam melakukan ibadah haji ada syarat dan rukun hajinya juga lho^_^ apa aja sih? Yuk cari dan pelajari.
C. Syarat dan Hukum
Syarat wajib haji adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk melaksanakan haji, dan barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka dia belum wajib menunaikan haji. Adapun syarat wajib haji adalah sebagai berikut :
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Merdeka
5. Mampu
 Rukun Haji
Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan jika tidak dikerjakan hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
1. Ihram
Ihram, yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat.
2. Wukuf
Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, dzikir dan berdo’a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
3. Tawaf Ifadah
Tawaf Ifadah, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
4. Sa’i
Sa’i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
5. Tahallul
Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa’i.
6. Tertib
Tertib, yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal. 
"Ada yang tau ngga apa saja jenis-jenis Haji?"
Nihh aku kasih tau jawabannya^_^
D. Jenis Haji
Pelaksanaan haji dilakukan dengan 3 cara, apa saja macam haji berdasarkan pelaksanaannya ? simak selengkapnya.
1. Haji Qiran : 
Haji qiran adalah haji khusus bagi orang yang mempersembahkan al-hadyu (hewan ternak yang disembelih hamba untuk mendekatkan diri kepada Rabbnya dalam ibadah haji pada hari raya 'Idul Adha dan pada hari hari tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah), yakni yang berihram dengan niat umroh dan niat haji sekaligus, dengan mengucapkan sewaktu talbiyah ihram : "Labbaikallahumma 'umratan wa hajjan, Laa riyaa a fiihi wa laa sum'ata."
Yang artinya, "Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk melaksanakan umroh dan haji tanpa ada riyaa' dab sum'ah". 
Setibanya di Mekkah, langsung melakuan thawaf umroh atau disebut juga thawaf qudum (thawaf kedatangan), kemudian mengerjakan sa'i antara Bukit Shafa dan Marwah untuk umroh dan haji. Adapun bagi yang menunaikan haji Qiran tetap dalam keadaan berihram sampai datang waktu tahallulnya pada hari raya 'Idul Adha.
2. Haji Ifrad
Haji ini khusus bagi orang yang berihram dengan niat haji saja tanpa umroh. Ucapan talbiyah ihram : Labbaikallahumma hajjan, Laa riyaa a fiihi wa laa sum'ata.
Setibanya di Mekkah, langsung mengerjakan thawaf qudum dan sa'i haji. Sebagaimana haji Qiran, dia tetap dalam keadaan berihram sampai datang waktu tahallulnya pada hari 'idul Adha. 
Tidak wajib menyembelih hewan kurban bagi orang yang menunaikan haji Ifrad. Bagi orang yang menunaikan haji Qiran dan haji Ifrad boleh menunda sa'i sampai sesudah thawaf Haji (thawaf Ifadhah).
3. Haji Tamattu'
Haji Tamattu' ini dilakukan dengan cara mengerjakan umroh pada bulan-bulan haji, berihram lagi untuk melaksanakan haji pada tanggal 8 Dzulhijjah. Ucapan talbiyah ihram : "Labbaikallahumma 'umratan mutamatti'an bihaa ilalhajji, Laa riyaa a fiihi walaa sum'ata."
Yang artinya, "Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk melakukan umroh yang dilanjutkan dengan haji, tanpa ada riya' dan sum'ah."
Tahallul bagi laki-laki : rambut dipotong pendek saat umroh, dan dicukur habis saat tahallul haji. Dan tahallul bagi wanita : rambut dipotong satu ruas jari saat umroh dan haji.
Sumber : Panduan Manasik Haji dan Umrah Berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah dan Pemahamahan As-Salafush Shalih (Yazid bin Abdul Qadir Jawas Mubarak bin Mahfudh Bamuallim, Lc).
"Apa aja sih keutamaan Haji ituu?"
E. Keutamaan Haji

Pertama: Haji merupakan amalan yang paling afdhol.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
ุณُุฆِู„َ ุงู„ู†َّุจِู‰ُّ – ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… – ุฃَู‰ُّ ุงู„ุฃَุนْู…َุงู„ِ ุฃَูْุถَู„ُ ู‚َุงู„َ « ุฅِูŠู…َุงู†ٌ ุจِุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَุฑَุณُูˆู„ِู‡ِ » . ู‚ِูŠู„َ ุซُู…َّ ู…َุงุฐَุง ู‚َุงู„َ « ุฌِู‡َุงุฏٌ ูِู‰ ุณَุจِูŠู„ِ ุงู„ู„َّู‡ِ » . ู‚ِูŠู„َ ุซُู…َّ ู…َุงุฐَุง ู‚َุงู„َ « ุญَุฌٌّ ู…َุจْุฑُูˆุฑٌ »
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1519)
Kedua: Jika ibadah haji tidak bercampur dengan dosa (syirik dan maksiat), maka balasannya adalah surga
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ูˆَุงู„ْุญَุฌُّ ุงู„ْู…َุจْุฑُูˆุฑُ ู„َูŠْุณَ ู„َู‡ُ ุฌَุฒَุงุกٌ ุฅِู„ุงَّ ุงู„ْุฌَู†َّุฉُ
Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349). An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud, ‘tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga’, bahwasanya haji mabrur tidak cukup jika pelakunya dihapuskan sebagian kesalahannya. Bahkan ia memang pantas untuk masuk surga.” (Syarh Shahih Muslim, 9/119)
Ketiga: Haji termasuk jihad fii sabilillah (jihad di jalan Allah)
Dari ‘Aisyah—ummul Mukminin—radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
ูŠَุง ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ، ู†َุฑَู‰ ุงู„ْุฌِู‡َุงุฏَ ุฃَูْุถَู„َ ุงู„ْุนَู…َู„ِ ، ุฃَูَู„ุงَ ู†ُุฌَุงู‡ِุฏُ ู‚َุงู„َ « ู„ุงَ ، ู„َูƒِู†َّ ุฃَูْุถَู„َ ุงู„ْุฌِู‡َุงุฏِ ุญَุฌٌّ ู…َุจْุฑُูˆุฑٌ »
Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520)
Keempat: Haji akan menghapuskan kesalahaan dan dosa-dosa
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ู…َู†ْ ุญَุฌَّ ู„ِู„َّู‡ِ ูَู„َู…ْ ูŠَุฑْูُุซْ ูˆَู„َู…ْ ูŠَูْุณُู‚ْ ุฑَุฌَุนَ ูƒَูŠَูˆْู…ِ ูˆَู„َุฏَุชْู‡ُ ุฃُู…ُّู‡ُ
“Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521).
Kelima: Haji akan menghilangkan kefakiran dan dosa.
Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ุชَุงุจِุนُูˆุง ุจَูŠْู†َ ุงู„ْุญَุฌِّ ูˆَุงู„ْุนُู…ْุฑَุฉِ ูَุฅِู†َّู‡ُู…َุง ูŠَู†ْูِูŠَุงู†ِ ุงู„ْูَู‚ْุฑَ ูˆَุงู„ุฐُّู†ُูˆุจَ ูƒَู…َุง ูŠَู†ْูِู‰ ุงู„ْูƒِูŠุฑُ ุฎَุจَุซَ ุงู„ْุญَุฏِูŠุฏِ ูˆَุงู„ุฐَّู‡َุจِ ูˆَุงู„ْูِุถَّุฉِ ูˆَู„َูŠْุณَ ู„ِู„ْุญَุฌَّุฉِ ุงู„ْู…َุจْุฑُูˆุฑَุฉِ ุซَูˆَุงุจٌ ุฅِู„ุงَّ ุงู„ْุฌَู†َّุฉُ
Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih)
Keenam: Orang yang berhaji adalah tamu Allah
Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
ุงู„ْุบَุงุฒِู‰ ูِู‰ ุณَุจِูŠู„ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَุงู„ْุญَุงุฌُّ ูˆَุงู„ْู…ُุนْุชَู…ِุฑُ ูˆَูْุฏُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุฏَุนَุงู‡ُู…ْ ูَุฃَุฌَุงุจُูˆู‡ُ ูˆَุณَุฃَู„ُูˆู‡ُ ูَุฃَุนْุทَุงู‡ُู…ْ
Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” (HR. Ibnu Majah no 2893. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Begitu luar biasa pahala dari berhaji. Semoga kita pun termasuk orang-orang yang dimudahkan oleh Allah untuk menjadi tamu-Nya di rumah-Nya. Semoga kita dapat mempersiapkan ibadah tersebut dengan kematangan, fisik yang kuat, dan rizki yang halal.

2. Zakat

A. Pengertian Zakat

Menurut lughat arti zakat adalah tumbuh (al Numuww) seperti pada zakat Al Zar’u yang artinya bertambaha banyak dan mengandung berkat seperti pada zaka’ al malu dan suci(thoharoh) seperti pada nafsan zakiyah dan qad aflaha man zakkaha[1]
Sedangkan menurut Istilah zakat adalah sebagian harta yang telah diwajibkan oleh Allah swt untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sebagaiman yang telah dinyatakan dalam Al Qur’an atau juga boleh diartikan dengan kadar tertentu atas harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang tertentu dengan lafadz zakat yang juga digunakan terhadap bagian tertentu yang dikeluarkan dari orang yang telah dikenai kewajiban untuk mengeluarkan zakat[2]
Menurut Imam Maliki dalam mendefinisikan zakat bahwa zakat adalah mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nishab(batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan catatan kepemilikan itu penuh dan mencapai haul, bukan barang tambang dan bukan pertanian.
Menurut madzhab Syafii zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara khusus, sedangkanmadzhab Hambali mengatakan Zakat adalah hak yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula.
B. Hukum Zakat

ุฎُุฐْ ู…ِู†ْ ุฃَู…ْูˆَุงู„ِู‡ِู…ْ ุตَุฏَู‚َุฉً ุชُุทَู‡ِّุฑُู‡ُู…ْ ูˆَุชُุฒَูƒِّูŠู‡ِู…ْ ุจِู‡َุง ูˆَุตَู„ِّ ุนَู„َูŠْู‡ِู…ْ ุฅِู†َّ ุตَู„َุงุชَูƒَ ุณَูƒَู†ٌ ู„َู‡ُู…ْ ูˆَุงู„ู„َّู‡ُ ุณَู…ِูŠุนٌ ุนَู„ِูŠู…ٌ (103)

Surat At Taubah; 103
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”
C. Syarat dan Rukun Zakat
Zakat mempunyai beberapa syarat wajib dan syarat sah. Menurut jumhur ulama syarat wajib zakat terdiri dari:
1. Islam
2. Merdeka
3. Baligh dan Berakal
4. Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati
Harta yang memiliki criteria ini ada lima jenis antara lain:
  • Uang, emas, perak baik berbentuk uang logam maupun uang kertas
  • Barang tambang dan barang temuan
  • Barang dagangan
  • Hasil tanaman dan buah-buahan
  • Binatang ternak (menurut jumhur ulama yang merumput sendiri atau menurut Maliki binatang yang diberi makan)
5. Harta yang dizakati telah mencapai nishab atau senilai dengannya
6. Harta yang dizakati adalah milik penuh
7. Kepemilikan harta telah mencapai haul (setahun)
8. Harta tersebut bukan termasuk harta hasil hutang
9. Harta yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok
Dan diantara syarat-syarat sah pelaksanaan zakat terdiri atas:
1. Niat
2. Tamlik (memindahkan kepemilikan kepada penerimanya)
Rukun zakat adalah mengeluarkan sebagian dari nisab(harta) yang dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya, menjadiakannya sebagai milik orang fakir dan menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya yakni imam atau orang yang bertugas untuk memungut zakat.
D. Hikmah dan Ketentuan Ibadah Zakat
Diantara hikmah zakat yang lain yang saling menguntungkan baik dari pihak sang kaya maupun dari pihak si miskin antara lain:

  • menolong orang yang lemah dan susah agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk Allah (masyarakat)
  • membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela, serta membayarkan amanat kepada orang yang berhak dan berkepentingan
  • sebagai ucapan syukur dan trimakasi atas nikmat kekayaan yang diberikan kepadanya
  • guna menjaga kejahatan-kejahatan yang akan timbul dari si miskin dan yang susah
  • guna mendekatkan hubungan kasih sayang dan cinta mencintai antara si miskin dan si kaya[10]
  • penyucian dari bagi orang yang berpuasa dari kebatilan dan kekokohan untuk memberi makan kepada orang miskin serta sebagai rasa syukur kepada Allah atas selesainya menunaikan kewajiban puasa.

3. Wakaf
A. pengertian Wakaf
Kata Wakaf atau “waqf” yaitu berasal dari bahasa Arab, Waqafa yang artinya menahan atau berhenti atau berdiam di tempat atau tetap berdiri. Menurut istilah fiqih, Wakaf adalah memindahkan harta milik pribadi menjadi milik suatu badan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan tujuan untuk mendapatkan kebaikan dan ridha dari Allah SWT.
Jika ditinjau dari segi syari’ah, wakaf adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan agama. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkanuntuk diambil manfaatnya saja.
2. Hukum Wakaf
Wakaf hukumnya sunah dan harta yang diwakafkan terlepas dari pemiliknya, lalu semata-mata menjadi hak Allah, tidak boleh dijual atau dihibahkan untuk perseorangan dan sebagainya.
Wakaf harus digunakan menurut ketentuan akad wakaf pada waktu mewakafkan. kelebihan wakaf dari amal-amal lain, ialah telah disebutkan dalam hadits, dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah Saw bersabda:
Dari Abu Hurairah ra bahawa Rasulullah Saw bersabda: ” Jika anak adam telah meninggal, maka putus semua amalnya kecuali tiga: amal jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang shaleh yang mendoakan kepadanya.” (HR. Muslim).
C. Rukun dan syarat Wakaf
Kebanyakan jumhur ulama yaitu mazhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali, mereka semua sepakat bahwa rukun wakaf ada 4, yaitu:

1. Orang yang Memberikan Wakaf (Wakif)

Wakif menjadi rukun wakaf pertama, Islam menekankan secara detail tentang syarat-syarat seorang wakif. Mulai dari merdeka, berakal sehat, dewasa atau baligh dan tidak sedang berada dalam pengampuan atau tanggungan orang lain (orang tua/wali). Keberadaan wakif yang memenuhi syarat dalam sebuah niat atau transaksi wakaf adalah mutlak harus dipenuhi seutuhnya. Kesepakatan bisa terjadi dan sah hukumnya antara wakif dan penerima wakaf apabila rukun pertama ini dipenuhi.

2. Barang dan Harta yang Diwakafkan (Mauquf)

Rukun kedua ini mengandung arti adalah harta yang diwakafkan harus memenuhi syarat. Tidak sah suatu kesepakatan wakaf apabila harta yang diwakafkan tidak mengandung manfaat dan bukan termasuk harta yang dimiliki (rumah sewaan, kontrak, dll). Lalu harta yang akan diwakafkan pun menjadi tidak sah apabila barang yang akan diwakafkan tidak diketahui jumlah pastinya, misalnya mewakafkan sebagian tanah yang dimiliki namun tak mengetahui pasti berapa kadar “sebagian” itu. Hal ini untuk mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari, yang dapat menghambat pengembangan harta wakaf.

3. Tujuan Wakaf / Orang yang Menerima Wakaf (Mauquf ‘alaih)

Rukun keempat adalah wakaf harus dimanfaatkan dalam batas-batas yang sesuai dengan syariat Islam. Pada dasarnya wakaf adalah amalan yang ditunaikan untuk mendekatkan dairi antara Manusia kepada Allah. Menurut Mazhab Syafii yang banyak digunakan di Indonesia, mauquf ‘alaih adalah ibadah menurut pandangan Islam saja, tanpa memandang keyakinan wakif. Karena itu sah wakaf muslim dan non muslim kepada badan-badan sosial seperti penampungan, tempat peristirahatan, badan kebajikan dalam Islam seperti masjid. Dan tidak sah wakaf muslim dan non muslim kepada badan-badan sosial yang tidak sejalan dengan Islam seperti Gereja.

4. Ikrar Penyerahan Wakaf Kepada Badan, Organisasi atau Orang Tertentu (Sighat)

Rukun wakaf yang terakhir adalah sigat, Sigat adalah segala ucapan, tulisan, atau isyarat dari orang yang berakad untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan apa yang diinginkannya. Status Sigat (pernyataan), secara umum adalah salah satu rukun wakaf. Wakaf tidak sah tanpa sigat, setiap sigat mengandung ijab dan mungkin mengandung qabul pula.
Dasar (dalil) perlunya Sigat (pernyataan) ialah karena wakaf adalah melepaskan hak milik dan benda dan manfaat atau dari manfaat saja dan memiliki kepada yang lain, maksud tujuan melepaskan dan memilikkan adalah urusan hati. Tidak ada yang menyelami isi hati orang lain secara jelas, kecuali melalui pernyataan sendiri. (cal)

Syarat Wakaf

  • Orang yang memberikan wakaf berhak atas perbuatan itu dan atas kehendaknya sendiri.
  • Orang yang menerima wakaf harus jelas, baik berupa organisasi, badan atau orang tertentu.
  • Berlaku untuk selamanya, artinya tidak terikat dalam jangka waktu tertentu.
  • Barang yang diwakafkan berwujud nyata pada saat diserahkan.
  • Jelas Ikrarnya, dan penyerahannya lebih baik tertulis dalam akta notaris sehingga jelas, dan tidak akan timbul masalah baru pada pihak keluarga yang memberi wakaf.
D. Lafadz atau Ikrar wakaf (sighat)
1. Pertama, ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu.
2. Kedua, ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu.
3. Ketiga, ucapan itu bersifat pasti.
4. Keempat, ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.
E. Hikmah dan Keutamaan Wakaf


  • Menghilangkan sifat tamak dan kikir manusia atas harta yang dimilikinya.
  • Menanamkan kesadaran bahwa di dalam setiap harta benda itu meski telah menjadi milik seseorang secara sah, tetapi masih ada di dalamnya harta agama yang mesti diserahkan sebagaimana halnya juga zakat.
  • Menyadarkan seseorang bahwa kehidupan di akhirat memerlukan persiapan yang cukup . Maka persiapan bekal itu diantaranya adalah harta yang pernah diwakafkan
  • Dapat menopang dan mengerakan kehidupan sosial kemasyarakatan umat islam, baik aspek ekonomi, pendidikan, sosial budaya dan lainnya.
F. Harta Wakaf dan Pemanfaatan Wakaf
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif. Harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak, dan benda bergerak. 

           1.      Wakaf benda tidak bergerak, yaitu
·         Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
·         Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
·         Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
·         Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.


           2.      Wakaf benda bergerak
·         Uang
Wakaf uang dilakukan oleh LKS yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset – aset financial dan pada asset riil.


·         Logam mulia,
Logam mulia yaitu logam dan batu mulia yang sifatnya memiliki manfaat jangka panjang.
·         Surat berharga
·         Kendaraan


·         Hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Haki mencakup hak cipta, hak paten, merek  dan desain produk industri.
G. Prinsip-prinsip Pengelolaan Wakaf

Adapun prinsip – prinsip dalam pengelolaan Wakaf adalah53:
1.   Asas Keberlangsungan Manfaat
Praktek pelaksanaan wakaf yang dianjurkan oleh nabi yang telah dicontohkan oleh Umar bin Khattab dan diikuti oleh beberapa sahabat nabi lainnya yang sangat menekankan pentingnya menahan eksistensi benda wakaf, dan diperintahkan untuk menyedekahkan hasil dari pengelolaan benda tersebut. Pemahaman yang paling mudah untuk dicerna dari maksud nabi adalah bahwa substansi ajaran wakaf itu tidak semata-mata terletak pada pemeliharaan bendanya (wakaf), tapi yang jauh lebih penting adalah nilai manfaat dari benda tersebut untuk kepentingan kebijakan umum.

2.   Asas Pertanggungjawaban
Bentuk dari pertanggung jawaban tersebut adalah pengelolaan secara sungguh-sungguh dan semangat yang didasari oleh:
1) Tanggung jawab kepada Allah SWT yaitu atas perilaku perbuatannya, apakah sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturanNya.
2) Tanggung jawab Kelembagaan yaitu tanggung jawab kepada pihak yang memberikan wewenang (lembaga yang lebih tinggi).
3) Tanggung jawab Hukum yaitu tanggung jawab yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan hokum yang berlaku.
4) Tanggung jawab Sosial yaitu tanggung jawab yang terkait dengan moral masyarakat.

3.  Asas Profesional Manajemen
Manajemen wakaf menempati pada posisi paling urgen dalam dunia perwakafan. Karena yang paling menentuka benda wakaf itu lebih bermanfaat atau tidak tergantung pada pola pengelolaan, bagus atau buruk. dalam asas profesional manajemen ini harus memiliki/mengikuti sifat-sifat Nabi yaitu:
1) Amanah (dapat dipercaya)
2) Shiddiq (jujur)
3) Fathanah (cerdas/brilian)
4) Tabligh (menyampaikan informasi yang tepat dan benar)

4.  Asas Keadilan Sosial
Penegakan keadilan sosial dalam islam merupakan kemurnian dan legalitas agama. Orang yang menolak prinsip keadilan sosial ini dianggap sebagai pendusta agama (QS. 147/ Al-Ma’un). Substansi yang terkandung dalam ajaran wakaf ini sangat tampak adanya semangat menegakkan keadilan sosial melalui pendermaan harta untuk kebajikan umum.


Kesimpulan
Jadi,  kesimpulannya adalah ibadah haji dan zakat adaadadalah salah satu rukun Islam yang wajib untuk di lakukan terkecuali ibadah haji yang dilakukan apabila kita sudah mampu melaksanakannya. Ibadah Haji, Zakat dan Wakaf memiliki syarat-syaratnya, Rukun-rukun ya, jenis-jenisnya jadi sebelum kita melakukan ibadah tersebut sebaiknya kita pelajari apa yang harus kita pelajari terlebih dahulu. Dan janganlah kita ragu dan takut untuk berzakat dan berwakaf karena harta zakat dan wakaf akan dibawa mati lain halnya dengan harta di dunia yang kamu sia sia kan.

Cukup segitu aja yaa materi yang aku sampaikan. Maaf kalo ada aku ada salah kata atau kekurangan dari materi aku. Intinya jangan pernah bosen baca blogger aku ini yaa temen temen. Tunggu blogger aku selanjutnya yaaa♡

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatu

33 komentar:

  1. Wah, WAHHHHHHHHHHH mantappp wawasan ku jadi luas. Yg gatau jadi tau
    Mantapppp lanjutkan!

    BalasHapus
  2. Wihhhh, mantul ka, ajaran Islam nya:)

    BalasHapus
  3. Terima kasih kk blog nya sangat bermanfaat sekali:)

    BalasHapus
  4. Baguss banget kaa blog nya,semangat yaa๐Ÿ˜‚

    BalasHapus
  5. thanks for your information, alifah!✨

    BalasHapus
  6. Baguss bangettt blognya alipp๐Ÿ‘๐Ÿ‘

    BalasHapus
  7. Wa'alaikumusalam thanks yaa ilmunya

    BalasHapus
  8. Waalaikumsalam makasih ilmunya ka aliffah:)

    BalasHapus
  9. Waalaikumsalam bagus ka bermanfaat banget ilmunyaa

    BalasHapus
  10. Uwuuu mantap ka semoga bermanfaat yaa ka alifahh

    BalasHapus
  11. Mantavv sangat bermanfaat ๐Ÿ‘๐Ÿป

    BalasHapus
  12. Mantavv sangat bermanfaat ๐Ÿ‘๐Ÿป

    BalasHapus
  13. Mantap sngat bermanfaat sekali

    BalasHapus